Press ESC to close

Liberal Tidak Selalu Buruk

Liberal yang dalam kamus besar bahasa indonesia berarti: berpandangan bebas (luas dan terbuka) tidak selalu buruk, asalkan ada batasnya.

Buktinya, dipesantren, kita di ajarkan ilmu mantiq yang notabene adalah ilmu filsafat yang berasal dari non muslim yunani seperti Plato dan Aristoteles.

Pada zaman nabi dan zaman para sahabat bisa dikatakan tidak ada yang mempelajari ilmu mantiq, baru pada zaman dinasti abbasiyah mulai banyak cendekiawan yang secara khusus menterjemahkan literatur yunani ke bahasa arab dan mulai memperlajari ilmu mantiq lebih dalam terutama logika aristotelian.

Imam Abdurrahman Al Ahdlori dalam kitab Sulamul Munawroq menjelaskan bahwa hukum mempelajari ilmu mantiq terbagi menjadi tiga qaul (pendapat):

  • Pendapat pertama dari imam ibnu sholah dan imam nawawi yang berpendapat haram.
  • Pendapat kedua dari sekelompok ulama diantaranya imam ghozali yang berpendapat sunah (seharusnya dipelajari).
  • Pendapat ketiga dari qaul masyhur yang berpendapat boleh mempelajari ilmu mantiq bagi orang yang punya nalar dan cerdas dan telah belajar ilmu tafsir dan hadis.

Akan tetapi Imam Damanhuri dalam kitab Idhohul Mubhamnya, memberi catatan terkait tiga pendapat diatas, menurutnya, perbedaan ulama tersebut apabila dalam kajian ilmu mantiqnya bercampur dengan filsafat seperti kitab tawali’ karya Imam Baidowi. Artinya apabila yang dipelajari murni kajian mantiq, ulama sepakat dan sependapat bahwa hukumnya boleh boleh saja.

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa sah-sah saja mempelajari sesuatu secara bebas asalkan ada batasnya dan kita memiliki nalar dan otak yang kritis dalam mempelajarinya. []

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Kritik Fiqh Terhadap Kebijakan Penyembelihan dan Pembagian Dam di Luar Tanah Haram
Haji Bermanfaat: Upaya Mengonversi Dam Menjadi Instrumen Pengentasan Stunting dan Perbaikan Gizi Nasional
Cahaya Pendidikan di Tengah Tantangan Zaman
Ketika Kiai Ahmad Basyir AS menafsirkan Q.S. Al-Mu’minun 1-3

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.