Ibadah haji adalah sebuah orkestra agung yang memadukan ketundukan ritual (ta’abbudi) dengan kemaslahatan sosial (al-maslahah al-ijtimaiyyah). Di tengah dinamika zaman, tata kelola penyembelihan hewan Dam bagi jemaah haji Tamattu’ dan Qiran menuntut reorientasi yang berani. Berdasarkan data jumlah jamaah haji Indonesia tahun 2026 yang mencapai 221.000, maka potensi Dam jamaah Indonesia mencapai Rp663 Miliar Rupiah atau setara kurang lebih 2.500 ton daging, dan ini akan terus berulang setiap musimnya. Namun, di tengah kemegahan angka tersebut, kita harus sama sama menyadari, bahwa terjadi surplus protein di Tanah Haram yang berisiko mubazir, sementara jutaan anak di tanah air bergelut dengan ancaman stunting dan gizi buruk.
Membaca Makna di Balik Teks:
Secara normatif, mayoritas fukaha berpegang pada tekstualitas ayat bahwa hadyu harus "mencapai Ka’bah" (QS al-Maidah [5]: 95). Namun, membiarkan daging menumpuk hingga melampaui daya serap lokal di Makkah adalah bentuk pengabaian terhadap Maqashid al-Syariah. Ibadah tidak boleh berhenti pada formalitas penyembelihan (iraqat ad-dima), melainkan harus mencapai substansi pemberian makan (it’am) sebagaimana dikutip Al Mawardi (wafat 450H/1058M) dalam Kitabnya al-Hawi al-Kabir.
Dalam konteks ini, kita perlu merujuk pada dialektika hukum yang ditawarkan oleh Ibnu Muflih (wafat 763 H / 1362 M)dalam kitab monumental al-Mubdi’ syarh al-Muqni’. Beliau menegaskan sebuah pintu darurat hukum yang sangat relevan dan dapat menjadi pijakan bagi kebuntuan distribusi semacam ini:
“...Fa in ta'adzdzara iishaluhu ila fuqara'il haram, fal azhharu annahu yajuzu dzabhuhu wa tafriquhu fi ghairihi...” (Jika terjadi hambatan untuk menyampaikannya kepada fakir miskin Tanah Haram, maka diperbolehkan menyembelih dan membagikan Dam-Hadyu di tempat lain).
Jika merujuk pada redaksi Ibnu Muflih, kita harus sama sama membaca bahwa “Hambatan” (ta’adzur) di era modern bukan lagi soal jarak, melainkan soal kejenuhan konsumsi (dimana sudah terjadi pemerataan pembagian Daging serta pemenuhan kebutuhan pada Fuqara di tanah Haram) dan efektivitas distribusi. Memaksakan penyembelihan di lokasi yang sudah mengalami surplus protein di saat wilayah asal jemaah sedang darurat gizi adalah bentuk penyia-nyiaan harta (idha’atul mal) yang secara tegas dilarang oleh Nabi SAW.
Membawa pulang Manfaat Dam: Penulis mengusulkan langkah strategis berupa "Nasionalisasi Manfaat Dam". Gagasan ini menempatkan kemaslahatan jiwa (hifz an-nafs) bangsa di atas formalitas geografis. Logika ini sejatinya memiliki akar kuat dalam ijtihad Imam Abu Hanifah (wafat 150 H / 767 M) yang juga dikutip oleh Burhān ad-Dīn al-Marghīnānī (wafat 593 H / 1197 M) dalam kitab al-Hidayah.
Dalam mazhab Hanafi, diperbolehkan mengonversi zakat fitrah ke dalam nilai uang (qimah) demi fleksibilitas dan ketepatan sasaran bagi fakir miskin. Jika substansi zakat adalah "mencukupi kebutuhan", maka substansi Dam adalah "pemerataan protein". Membawa pulang manfaat Dam ke tanah air melalui akad wakalah (perwakilan penyembelihan di Indonesia) Oleh otoritas Adahi, adalah langkah fikih yang paling maslahat saat ini.
Argumen ini kian kokoh jika menilik preseden historis. Jabir bin Abdullah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan keringanan (rukhshah) kepada para sahabat untuk membawa daging sembelihan mereka keluar dari wilayah Makkah menuju Madinah demi pemanfaatan yang lebih luas (HR Abu Daud dan Ahmad). Ini membuktikan bahwa kemanfaatan daging sembelihan di Tanah Haram bersifat cair, mengikuti denyut kebutuhan umat, bukan statis-geografis.
Aktivasi Ekonomi Sirkular: Nasionalisasi manfaat Dam bukan sekadar urusan pemenuhan gizi, melainkan aktivasi ekonomi sirkular. Dengan memfungsikan BAZNAS sebagai operator utama, dana ratusan miliar tersebut dapat menggerakkan ekosistem peternakan rakyat di pelosok negeri. Daging Dam yang dikelola dalam bentuk olahan siap saji (seperti rendang kaleng) atau di distribusikan langsung akan menjadi instrumen penyelamat generasi di daerah-daerah merah stunting, di lain sisi, ini dapat menggerakkan ekonomi melalui pembelian hewan ternak dari peternak yang memanfaatkan Zakat produktif.
Hal Ini juga merupakan sebagian bentuk dari keadilan ekonomi. Dana yang dihimpun dari kantong jamaah Haji Indonesia kembali ke daerah tempat ia tinggal sebagai bentuk kesalehan sosial. Bentuk dan manfaat nyata dari penyembelihan Hadyu dalam perjalanan Haji bisa dimanfaatkan orang orang yang membutuhkan di dalam negri, bukan hanya menjadi limbah yang tidak terserap dan terkelola dengan baik di tanah suci dan justeru dimanfaatkan oleh orang orang yang membutuhkan dari negara lain sebagaimana yang dapat kita baca bahwa hal tersebut (pendistribusian dam haji ke berbagai negara) telah dilakukan oleh otoritas Arab saudi selama beberapa waktu belakangan.
Sudah saatnya kita melangkah dari sekadar manajemen ritual menuju manajemen kesejahteraan. Mari jadikan setiap tetes darah hewan "dam" sebagai energi baru bagi masa depan generasi bangsa, mengubah denda menjadi berkah yang nyata.[AH] artikel ini pernah dimuat di https://www.republika.id/posts/60146/haji-berdampak-mengonversi-dam-sebagai-instrumen-pengentasan-stunting