Banjir yang kerap melanda kawasan Puncak, Bogor, menimbulkan pertanyaan serius mengenai penyebab utama dan pihak yang bertanggung jawab atas bencana tersebut. Banyak pihak menilai bahwa pemerintah memiliki peran signifikan dalam terjadinya banjir ini, baik melalui kebijakan yang kurang tepat maupun pengawasan yang lemah terhadap alih fungsi lahan.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah kejadian banjir di Kabupaten Bogor mengalami fluktuasi selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, tercatat 13 kejadian banjir di wilayah tersebut. Misalnya, pada 19 Januari 2021, banjir bandang melanda area Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Cisarua, yang menyebabkan evakuasi ratusan warga. Baru-baru ini, pada 2 Maret 2025, banjir bandang kembali terjadi di Puncak, menyebabkan 432 jiwa dari 119 kepala keluarga terpaksa mengungsi.
Banjir yang rutin setiap tahun tidak pernah absen ini gagal diantisipasi oleh pemerintah, kegagalan ini tidak patut untuk dimaafkan karena pemerintah punya segala alat kekuasaan untuk mengantisipasi banjir ini, alih-alih pemerintah justru membuka lahan lahan untuk bisnis pariwisata. Pemasukan ekonomi ini tidak sepadan dengan bencana yang ditimbulkan. Justru kerugiannya akan dirasakan oleh generasi selanjutnya. Anak – cucu kita akan merasakan banjir terus menerus akibat pemerintah lalai, bukan karena alam semata.
Alih Fungsi Lahan dan Deforestasi
Salah satu faktor utama yang disorot sebagai penyebab banjir adalah alih fungsi lahan dan deforestasi di kawasan Puncak. Data dari Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat bahwa 5.700 hektare hutan di Puncak hilang dalam kurun waktu 16 tahun, terhitung sejak 2000 hingga 2016. Alih fungsi lahan ini, terutama untuk permukiman dan bisnis pariwisata, mengurangi kapasitas resapan air tanah dan meningkatkan risiko banjir serta tanah longsor. Tidak hanya itu, pembangunan vila dan resort yang semakin marak memperburuk kondisi lingkungan, karena banyak diantaranya dibangun tanpa memperhatikan aspek konservasi.
Para ahli lingkungan menyoroti bahwa perubahan tutupan lahan akibat deforestasi dan alih fungsi lahan menjadi faktor signifikan penyebab banjir. Dr. Omo Rusdiana, pakar lingkungan dari IPB University, menyatakan bahwa kualitas tutupan lahan yang menurun akibat penggundulan hutan berkontribusi pada meningkatnya risiko banjir. Selain itu, Dr. Ernan Rustiadi, pakar tata ruang, menekankan bahwa kejadian banjir bandang di Puncak kemungkinan besar akan terulang jika tidak ada upaya pencegahan yang serius, mengingat kejadian serupa pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Banyak pihak menilai bahwa pemerintah memiliki andil besar dalam terjadinya banjir di Puncak Bogor. Kebijakan tata ruang yang tidak konsisten, lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan, serta kurangnya upaya konservasi dianggap sebagai bentuk kelalaian pemerintah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti peran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam perubahan lanskap Puncak yang semakin mengkhawatirkan, dengan lebih dari 1.000 hektare lahan perkebunan teh yang telah beralih fungsi. Selain itu, pemerintah dinilai kurang tegas dalam menindak pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan, sehingga memperparah kondisi lingkungan di kawasan Puncak.
Kegagalan Pemerintah dalam Menangani Banjir
Ketidaktegasan pemerintah dalam mengatur tata ruang dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran lingkungan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan. Pemerintah daerah dan pusat tampaknya lebih mementingkan investasi dan pemasukan dari sektor pariwisata serta properti dibandingkan dengan kelestarian lingkungan. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya perizinan yang diberikan pada pengembang tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang.
Selain itu, kurangnya upaya pemerintah dalam melakukan reboisasi dan konservasi tanah memperparah kondisi ini. Program penghijauan yang sering dicanangkan pemerintah hanya bersifat seremonial dan tidak diimplementasikan dengan baik. Reboisasi seharusnya menjadi prioritas utama untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai daerah resapan air, namun hingga kini masih sangat minim upaya konkret yang dilakukan.
Pemerintah juga gagal dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga ekosistem. Banyak warga yang masih membuang sampah sembarangan ke sungai, menyebabkan penyumbatan saluran air yang pada akhirnya memperparah banjir. Jika pemerintah lebih serius dalam memberikan edukasi dan menindak tegas pelanggaran, maka dampak banjir dapat diminimalkan.
Terakhir, masalah koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait masih menjadi kendala dalam penanganan banjir. Tidak adanya kebijakan yang terintegrasi membuat solusi yang diberikan sering kali hanya bersifat sementara. Sebagai contoh, pembuatan saluran air dan sodetan sungai yang dilakukan di beberapa daerah tidak diiringi dengan upaya penghentian alih fungsi lahan, sehingga dampak jangka panjangnya tetap tidak efektif.
Tanpa langkah tegas dan komprehensif, risiko banjir di kawasan Puncak akan terus meningkat, mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan nyata, mulai dari pengetatan regulasi tata ruang, penghijauan kembali lahan yang telah rusak, hingga edukasi kepada masyarakat. Jika tidak, maka bencana banjir di Puncak Bogor akan terus berulang dan semakin parah di masa mendatang.
Jihad ekologis untuk keselamatan bersama.
Saya tetap akan menekan pemerintah sebagai lembaga yang paling bersalah dalam musibah rutin ini, ada saja pemerintah yang tidak menerima silahkan, semua sudah disumpah dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Sudah seharusnya pemerintah mencegah bencana banjir daripada mendatangkan pemasukan ekonami yang tidak setimpal sebagaimana dalam kaidah Islam “ dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbi al-mashalih” (mencegah bahaya lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat).
Pengalihan fungsi lahan dan deforestasi di puncak harus dikaji ulang, jangan sampai ada yang diuntungkan selain keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Jika ada salah satu diantara pemerintah, partai politik, dan pengusaha yang diuntungkan hal ini sudah melanggar kaidah dalam Islam yaitu “tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah” (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kesejahteraan rakyat). Maka sudah selayaknya pemerintah dengan karakter mementingkan segelintir pihak itu harus dilengserkan.
Jihad ekologis bukan hal yang mudah dan tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, atau lembaga sosial keagamaan saja. Namun seluruh elemen masyarakat harus hadir berkontribusi dengan mengelola sampah mulai dari keluarga. Islam tidak hanya mengajarkan hablum minallah (kesalehan terhadap Allah), hablum minannas (kesalehan kepada sosial), melainkan juga hablum minal alam (kesalehan kepada alam sekitar). Kesalehan kepada alam jarang diperhatikan dan dilakukan. Padahal, ini penting untuk dijaga demi keberlanjutan manusia.
Allah Swt. sudah memberikan peringatan kepada kita dalam QS. al-A'raf (7): 56, bahwa Allah melarang makhluknya untuk berbuat kerusakan di bumi, kerusakan yang dilarang meliputi kerusakan jiwa, harta, agama, nasab, dan akal. Ayat lain dalam QS. ar-Rum (3): 41 kata al-fasad adalah segala bentuk pelanggaran atas sistem atau hukum Allah Swt. yang diterjemahkan dengan "perusakan". Keserakahan dan perlakuan buruk sebagian manusia terhadap alam justru mengakibatkan kerusakan dan kesengsaraan kepada manusia itu sendiri sebagaimana dalam Hadis yang diriwatkan oleh Imam Ahmad,“Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad)
Menuju jihad ini kita perlu merubah pola pikir atau harus punya komitmen “ kalimatun sawa ”. Bahwa orang yang mengelola sampah, membuang sampah pada tempat, menjaga lingkungan dan jihad ekologis punya kemuliaan dan pahalanya melimpah, Selama ini kita hanya mengenal kesalehan ritual, hubungannya antara peribadi dengan Allah Swt. Lalu kesalehan sosial, hubungan kita dengan tetangga. Dan kesalehan lingkungan, adalah kesalehan yang mewujud dalam kesadaran dan perilaku bersama dalam merawat bumi sebagai rumah bersama. Ketiga kesalehan ini menjadi penting agar kita menjadi manusia yang paripurna.
Oleh karena itu yang terpenting untuk melakukan perubahan perilaku manusia ini harus dilakukan bersama-sama, dari desa ke desa hingga kesadaran setiap individu, misal bank sampah memiliki program tukar sampah dengan sembako, atau ada cafe yang ramah lingkungan dimana pembeli dapat menukar sampah dengan kopi, di tingkat pendidikan juga perlu edukasi dan eksekusi dengan pengelolaan sampah, penanaman pohon di lingkungan tertentu. Jika tidak dilakukan segera maka generasi kita juga akan menjadi perusak lingkungan dan semakin banyak korban akibat bencana yang kita buat sendiri. Sekali lagi semua hal itu bisa dimulai dari kebijakan pemerintah yang sudah diberikan mandat penuh oleh masyarakat.