Press ESC to close

Apakah Vaksin AstraZeneca Halal?

Tidak ada perbedaan antara Fatwa MUI Pusat dan MUI Jatim. Kesimpulannya sama-sama boleh.

Terkait proses memang ada perbedaan data. Menurut pihak AstraZeneca tidak memakai unsur hewan. Buktinya vaksin AstraZeneca ini juga dipakai di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan negara Muslim lainnya. Demikian pula menurut Dr. dr. Atoillah Isvandiary keberadaan tripsil hewan yang najis dalam pembuatan vaksin adalah seperti pupuk kandang untuk menyuburkan tanah yang ditanam pohon mangga, misalnya, maka mangga ini tetap halal dan suci. Sementara menurut 2 Auditor LPPOM MUI Pusat ditemukan penggunaan tripsil hewan babi.

Apakah kemudian najis? Komisi Fatwa MUI Jatim, diantaranya disampaikan oleh Kiai Zahro Wardi Kiai Nur Hasyim S Anam II dll memilih pendapat dari Mazhab Hanafi dan Maliki terkait kehalalan benda najis yang sudah mengalami perubahan bentuk:

Kesucian Benda Najis Yang Mengalami Proses Perubahan

ﻭﺫﻫﺐ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭاﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻧﺠﺲ اﻟﻌﻴﻦ ﻳﻄﻬﺮ ﺑﺎﻻﺳﺘﺤﺎﻟﺔ؛ ﻷﻥ اﻟﺸﺮﻉ ﺭﺗﺐ ﻭﺻﻒ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻋﻠﻰ ﺗﻠﻚ اﻟﺤﻘﻴﻘﺔ، ﻭﺗﻨﺘﻔﻲ اﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﺑﺎﻧﺘﻔﺎء ﺑﻌﺾ ﺃﺟﺰاء ﻣﻔﻬﻮﻣﻬﺎ، ﻓﻜﻴﻒ ﺑﺎﻟﻜﻞ؟

Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa benda najis bisa suci dengan mengalami perubahan. Sebab Agama menentukan sifat najis pada hakikat benda tadi. Hakikat benda najis bisa berubah karena perubahan sebagian saja, apalagi perubahan pada seluruhnya?

ﻭﻧﻈﻴﺮﻩ ﻓﻲ اﻟﺸﺮﻉ اﻟﻨﻄﻔﺔ ﻧﺠﺴﺔ، ﻭﺗﺼﻴﺮ ﻋﻠﻘﺔ ﻭﻫﻲ ﻧﺠﺴﺔ، ﻭﺗﺼﻴﺮ ﻣﻀﻐﺔ ﻓﺘﻄﻬﺮ، ﻭاﻟﻌﺼﻴﺮ ﻃﺎﻫﺮ ﻓﻴﺼﻴﺮ ﺧﻤﺮا ﻓﻴﻨﺠﺲ، ﻭﻳﺼﻴﺮ ﺧﻼ ﻓﻴﻄﻬﺮ، ﻓﻌﺮﻓﻨﺎ ﺃﻥ اﺳﺘﺤﺎﻟﺔ اﻟﻌﻴﻦ ﺗﺴﺘﺘﺒﻊ ﺯﻭاﻝ اﻟﻮﺻﻒ اﻟﻤﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ

Contohnya adalah embrio janin, saat berupa sperma dan darah hukumnya najis, ketika berubah menjadi daging manusia maka menjadi suci. Perasan anggur adalah suci, saat menjadi khomr (minuman memabukkan) maka menjadi najis, saat menjadi cukak dan tidak memabukkan maka suci lagi. Dengan begitu perubahan sebuah benda akan menghilangkan sifat pada benda tersebut secara otomatis (Mausuah Fiqhiyyah, 20/108)

Fatwa MUI Jatim ini dikeluarkan mengingat AstraZeneca diterapkan pertama di Jatim dan Ketua Umum MUI Jatim, KH Mutawakkil Alallah, sudah divaksin pertama kali bersama para ulama di Jatim. Kita semuanya bertekad agar wabah ini secepat mungkin berakhir. [HW]

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Walhan, Aktor Waswas dalam Ibadah
Ijbar Nikah: Antara Syariat dan Tradisi
Bagaimana Hukum Puasa Bagi Penyandang Disabilitas Intelektual?
Zakat dalam Kebijakan Publik: Menjaga Transparansi dan Efisiensi untuk Kesejahteraan Sosial

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.