Press ESC to close

Ijbar Nikah: Antara Syariat dan Tradisi

Kitab kuning dan Pesantren merupakan dua diantara beberapa komponen wajib yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Lebih-lebih ketika datang bulan suci Ramdhan kegiatan ngaji kitab kuning di pesantren akan lebih semarak lagi. Rata-rata pesantren seolah-olah sedang mengikuti perlombaan dalam mbalah kitab kuning yang sakral itu. Tidak terkecuali di pesantren kami, Pesantren Tahfidz Al-Quran Nurul Furqon Kota Malang. Para santri sangat antusias dalam memburu keberkahan tersebut. Mereka sangat yakin bahwa mengaji kitab kuning karya para Ulama terdahulu selain menambah wawasan keagamaan, juga merupakan bagian dari kegiatan yang bernilai Ibadah.

Di tengah suasana pesantren yang syahdu ketika kami mengkaji kitab Fathul Qorib karya Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Qasim Al Ghazi (W 918 H/1512 M), kami terkejut dengan salah satu pernyataan pengarang yang menyatakan bolehnya memaksa anak gadis untuk dinikahkan secara paksa. Berikut redaksi pernyataannya:

(فالبكر يجوز للأب والجد) عند عدم الأب أصلاً أو عدم أهليته (إجبارها) أي البكر (على النكاح) إن وجدت شروط الإجبار بكون الزوجة غير موطوءة بقبل، وأن تزوج بكفء بمهر مثلها من نقد البلد 

Bagi seorang ayah dan kakek (ketika sama sekali tidak ada ayah atau ayahnya tidak bisa menjadi wali) diperkenankan meng-ijbar (memaksa) anak perawannya untuk menikah, jika memang memenuhi syarat-syarat ijbar. Yaitu calon mempelai wanita belum pernah diwathi’ vaginanya, dan dinikahkan dengan lelaki sepadan dengan mas kawin standar wanita tersebut yang diambilkan dari mata uang daerah setempat. (Fathul Qorib, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 230)

Kalimat tersebut tentu mengganggu pikiran kami, mengapa Syaikh Qosim musti memperbolehkan memaksa anak gadis untuk dinikahkan meski dengan syarat yang sudah ditetapkan. Padahal menikah adalah hal sangat penting yang akan dijalani seseorang tidak hanya sehari-dua hari, akan tetapi bertahun-tahun bahkan mungkin sampai meninggalkan dunia ini. Selain itu nikah adalah bentuk Sunnah nabi yang sangat patut kita Jalani.

Dalam tradisi pesantren meskipun kita diajari untuk bersikap sami’na wa atho’na alias nurut apa yang diajarkan pesantren, namun dalam era modern para santri juga harus kritis dalam melihat teks-teks turats keagamaan yang dikarang para Ulama terdahulu. Akhlak santri memang harus dikedepankan akan tetapi akal nalar pikiran kita juga harus dicerdaskan.   

Mungkin atas dasar doktrin ini yang melatarbelakangi para orang tua zaman dulu dalam menikahkan putri kesayangan mereka meski tanpa persetujuannya. Bahkan ada di sebagian daerah, ada tradisi Masyarakat menikahkan putri gadisnya tanpa pernah melihat latar belakang siapa calonnya, bagaimana rupa wajahnya, bagaimana pendidikan ataupun pekerjaannya bak Siti Nurbaya bangkit Kembali di era modern. Sungguh naif!

Terus terang saya sebagai santri di era ini tentu tidak bisa menelan dogma ini secara mentah-mentah. Karena saya yakin bahwa syariat yang diturunkan oleh Allah Swt. ini pasti menentramkan hati, meneguhkan jiwa, membangkitkan cinta, menegakkan keadilan dan mencerdaskan akal serta membahagiakan.

Selain itu, tujuan menikah adalah menciptakan keluarga yang harmonis, tenteram dan Bahagia. Kita sering mendengar doa yang dipanjatkan kepada mempelai pernikahan dengan berucap “Semoga Sakinah, Mawaddah war Rahmah” . Oleh karenanya mana mungkin akan tercipta tujuan tersebut apabila seserorang menikah dengan terpaksa. Meski jodoh misteri Ilahi, akan tetapi kita oleh Allah diminta untuk berikhtiar atas jodoh kita. Bukan berpangku tangan atas orang lain, apalagi dipaksa-paksa.

Agar penasaran tersebut terjawab saya adakan kajian terhadap teks Fathul Qorib di atas. Setelah melakukan penelusuran terhadap beberapa sumber. Kami menemukan jawaban bahwa rata-rata Ulama modern kita berpendapat bahwa menikah yang dipaksakan merupakan hal yang diharamkan karena akan merusak tatanan, mengacaukan sendi kehidupan. 

Diantaranya Ulama’ tersebut Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki.  Beliau menjelaskan :

  لاَ يَجُوْزُ إِكْرَاهُ الْبَالِغَةِ عَلىَ النِّكَاحِ: بِكْرًا كَانَتْ أَوْ ثَيِّبًا. وَكَمْ لِلْإِكْرَاهِ مِنْ بَلاَيَا وَنَكبَاتٍ وَعَوَاقِبَ وَخيمَةٍ، إِنَّ الْاِسْلاَمَ يَأْبَاهُ كُلَّ الْإِبَاءِ   

 “Tidak boleh memaksa wanita yang sudah baligh untuk menikah, baik yang masih gadis maupun yang sudah janda. Betapa banyak pemaksaan hanya menimbulkan petaka, bencana, rintangan dan keburukan. Sungguh Islam menolaknya dengan benar-benar menolak.” (Adabul Islam fi Nizhamil Usrah, [Makah al-Mukarramah: 1423], halaman 66).

Syaikh Ali Jum’ah, seorang ulama Al-Azhar yang sangat masyhur dalam kitabnya beliau juga mengatakan hal yang senada:

فَدَوْرُ الْوَالِدَيْنِ فِي تَزْوِيْجِ أَوْلاَدِهِمَا يَتَمَثَّلُ فِي النُّصْحِ وَالتَّوْجِيْهِ وَالْاِرْشَادِ وَلَكِنْ لَيْسَ لَهُمَا أَنْ يُجْبِرَ أَوْلاَدَهُمَا ذُكُوْرًا كَانَ أَوْ اِنَاثًا عَلىَ زَوَاجٍ لَا يَرْضَوْنَهُ   

“Maka peran kedua orang tua dalam pernikahan anaknya hanya sebatas nasihat, bimbingan dan arahan, namun tidak boleh bagi keduanya untuk memaksa anaknya; baik yang laki-laki maupun perempuan untuk menikahi orang yang tidak ia senangi.” (Al-Bayan lima Yusyghilul Azhan, [Mesir, Darul Maqtom: 2005], juz I, halaman 68).

Beliau Syaikh Ali Jumah menegaskan dengan bijak bahwa Orang tua hanya memiliki kewajiban mengarahkan anaknya dalam hal pernikahan, membimbing pernikahan yang baik, memberikan nasehat agar kelak tercipta keluarga yang bahagia, Bukan memaksakan kehendak anaknya.

Dua Ulama kaliber dunia tersebut dalam berpendapat tentu memiliki dasar yang kuat diantara dasar dari pendapat tersebut adalah hadits Nabi Saw. yang menceritakan bahwa zaman dahulu ada seorang Wanita yang dinikahkan oleh orang tuanya. Merasa haknya diinjak-injak, maka ia mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah saw dengan berkata: 

فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَعْلَمَ أَلِلنِّسَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ   

Maka wanita itu berkata: wahai Rasulullah, aku telah menerima putusan ayahku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita tahu, benarkah wanita memiliki hak dalam menentukan sesuatu (memilih pasangan).” (HR. An-Nasa’i).

Lebih lugas lagi, dalam konteks ke-Indonesia-an.  Atas tujuan kemaslahatan dalam melindungi kaum wanita, pemerintah Indonesia mengatur pernikahan dalam undang-undang Pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bunyi aturan tersebut bahwa memaksakan pernikahan adalah bentuk kejahatan seksual, pelakunya dikenakan denda 200 juta dan 5 tahun penjara.

Jadi, menikah adalah bentuk kebebasan pribadi anak yang patut dihargai dan memaksa untuk menikah adalah sebuah tradisi yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama. 

Penulis: Muhammad Romli

 

Redaksi PSID

Official Akun Redaktur Pesantren ID.

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Walhan, Aktor Waswas dalam Ibadah
Bagaimana Hukum Puasa Bagi Penyandang Disabilitas Intelektual?
Zakat dalam Kebijakan Publik: Menjaga Transparansi dan Efisiensi untuk Kesejahteraan Sosial
Teladan Nabi dalam Pembangunan Etika Bisnis
@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.