Press ESC to close

Pinjaman Online, Riba yang Sedang Naik Daun

Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi di smartphone, tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit.

Pinjaman online tumbuh sangat massif di Indonesia karena kecepatan dan kemudahannya.

Di sisi lain rata-rata suku bunga pinjol (pinjaman online) di indonesia sangat besar yakni 0,8% perhari. Alias 24% per bulan. Alias 288% pertahun. Selain itu juga masih ada biaya administrasi, biasanya 10-16% dari total pinjaman.

Dalam perspektif fikih, hutang dinamakan dengan qardlu (قرض) dan menghutangi dinamakan iqradl (اقراض).

Dalam kitab Fathul Wahab, Syekh Zakaria Al-Anshari menjelaskan bahwa definisi iqradl adalah :

ﻭﻫﻮ ﺗﻤﻠﻴﻚ الشيء ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻳﺮﺩ ﻣﺜﻠﻪ

"Memberikan hak milik sesuatu (semisal uang) kepada seseorang kemudian orang tersebut mengembalikan dengan hal (nominal) yang sama". Semisal saya berhutang kepada fulan sebesar 10 juta rupiah dalam jangka waktu 6 bulan, maka saya hanya harus mengembalikan hutang saya 10 juta rupiah ketika jatuh tempo, tidak lebih.

Dalam konsep qardlu apabila muqridl (pemberi hutang) mensyaratkan bunga atau sebuah manfaat yang menguntungkan bagi muqridl maka hal tersebut dinamakan riba qardl dan semua ulama sepakat hukumnya adalah haram.

Kesimpulannya adalah jangan sekali-kali meminjam uang secara online, selain karena biaya administrasinya mahal, bunganya sangat besar, hukumnya juga adalah haram. []

Referensi :

Fathul Wahab, Juz : 1 Hal. 224-225:

الإقراض " هو تمليك الشيء على أن يرد مثله " سنة " لأن فيه إعانة على كشف كربة وأركانه أركان البيع كمايعلم –إلى أن قال- ويرد " المقترض المثلي " مثلا " لأنه أقرب إلى الحق " ولمتقوم مثلا صورة " لخبر مسلم أنه صلى الله عليه وسلم اقترض بكرا ورد رباعيا وقال: "إن خياركم أحسنكم قضاء" –إلى أن قال- " فلو رد أزيد " قدرا أو صفة " بلا شرط فحسن " لما في خبر مسلم السابق إن خياركم أحسنكم قضاء ولا يكره للمقرض أخذ ذلك

Nihayatuzzain, Hal 266:

( و ) الربا حرام اتفاقا وهو إما ربا فضل بأن يزيد أحد العوضين ومنه ربا القرض بأن يشترط فيه ما فيه نفع للمقرض غير الرهن والكفالة والشهادة وإنما جعل ربا القرض من ربا الفضل مع أنه ليس من هذا الباب لأنه لما شرط نفعا للمقرض كان بمنزلة أنه باع ما أقرضه بما يزيد عليه من جنسه فهو منه حكما ومن شرط النفع ما لو أقرضه بمصر وأذن له في دفعه لوكيله بمكة مثلا

وإما ربا يد بأن يفارق أحدهما مجلس العقد قبل التقابض وإما ربا نساء بأن يشرط أجل في أحد العوضين وكلها مجمع على بطلانها

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Redupnya Minat Nyantri: Refleksi Atas Daya Tarik Pendidikan Pesantren
Formalitas Makna Halalbihalal dalam Timbangan Ushul Fikih
Antara Tap dan Sentuhan: Refleksi Teknologi Digital dan Kerapuhan Moralitas Manusia
Pesan bulan Syawal untuk para santri

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.