Era digital saat ini menghadapkan kita semua pada situasi yang unik, situasi yang tidak pernah kita alami sebelumnya. Atau, jika pernah kita alami, derajat pengalaman itu tidak seintensif saat ini. Saya ingin menyebutnya sebagai “situasi panoptikon”.
Panoptikon adalah struktur bangunan yang dulu pernah diimajinasikan oleh filsuf Inggris Jeremy Bentham dari abad ke-18. Bangunan ini didesain begitu rupa sehingga semua orang yang tinggal di dalamnya bisa diawasi secara terus-menerus tanpa mereka mengetahuinya.
Arsitektur Benthamian ini biasanya diterapkan dalam bangunan penjara, rumah sakit, atau institusi-institusi sosial lain yang menampung banyak orang yang perlu diawasi. Kata kuncinya: pengawasan. Panoptikon biasanya memiliki ciri khusus: rotunda atau bangunan bundar di tengah-tengah sebuah bangunan besar yang mengelilinginya. Di dalam rotunda itulah Sang Pengawas (sebut saja dalam konteks pesantren: Lurah Pondok) duduk untuk “memata-matai” semua orang yang tinggal di bangunan sekeliling. Walhasil, panoptikon ialah struktur bangunan yang memungkinkan pengawasan terus-menerus, tanpa sepengetahuan yang diawasi.
Kita, saat ini, hidup kurang lebih di era panoptikon. Hampir seluruh gerak-gerik kita diawasi oleh sebuah “mata” yang bisa melihat segala hal; “all-seeing eyes”. Mata itu tiada lain adalah media sosial dengan segala ragam platformnya. Yang menarik, media sosial ini mengawasi gerak-gerik kita bukan melalui penetrasi atau invasi yang dipaksakan secara sepihak kepada kita sebagai obyek pengawasan. Tidak sama sekali. Pengawasan ini terjadi karena “persetujuan” dari kita sendiri. Sebab kitalah yang melakukan tindakan aktif mengunggah konten tentang diri kita, sehingga gerak-gerik kita bisa diawasi oleh mata orang banyak. Kita sendirilah yang ikhlas dan “legawa” untuk diawasi. Ini berbeda dengan konsep panoptikon dalam gagasan Bentham di mana pengawasan dilakukan tanpa persetujuan dari obyek yang diawasi.
Pesantren dan komunitas santri yang ada di dalamnya harus menyadari situasi baru ini; situasi panoptikon. Pesantren tidak lagi beroperasi dalam ruang sosial seperti dulu. Di masa lampau, pesantren adalah sebuah “subkultur” yang kurang lebih tersembunyi; tak banyak orang yang tahu dinamik dan gerak-gerik yang ada di dalamnya. Dulu, pesantren adalah “ruang privat” yang mirip kamar tidur di rumah kita yang bersifat pribadi, terlindung, dan “opaque”, tidak tembus pandang. Ruang privat itu relatif tersembunyi dari “all seeing eyes”, mata-yang-melihat-semuanya, yaitu mata media sosial.
Saat ini, ruang-ruang yang dulunya “privat” dalam masyarakat berubah secara drastis menjadi ruang tembus pandang (transparan) yang bisa dilihat dari luar oleh orang-orang “lain” yang secara kultural bukan merupakan bagian dari ruang privat itu. Apa yang terjadi di pesantren saat ini bisa dilihat dan karena itu “diawasi” oleh publik.
Kita sekarang ini hidup di era yang benar-benar baru: the private is public. Yang privat adalah sekaligus bersifat publik, artinya terbuka pada mata orang banyak.
Akibat dari keadaan seperti ini bisa sangat mengejutkan, terutama bagi kalangan pesantren. Dulu, apa yang terjadi di dalam pesantren tidak atau jarang menjadi percakapan publik, sebab pesantren dulu adalah sepenuhnya “ruang privat” yang tersembunyi. Sekarang keadaan itu sudah berubah sama sekali. Apa yang terjadi di pesantren bisa “bocor” keluar dan bisa menjadi bahan percakapan publik. Pada titik ini, pesantren sudah tidak bisa lagi mengontrol sentimen publik. Sebab, di dalam ruang publik yang terbuka, semua pihak bisa menyampaikan komentar apa saja: positif maupun negatif.
Saya melihat, situasi panoptikon ini bisa membawa berkah bagi pesantren. Dalam situasi yang terbuka pesantren dipaksa untuk mendengar kritik-kritik yang datang dari luar. Kritik-kritik ini akan mendorong pesantren untuk melakukan perbaikan diri. Saya yakin, dengan situasi panoptikon ini kita akan menyaksikan banyak perubahan di masa mendatang di dalam dunia pesantren. Tentu saja perubahan ke arah positif.
Tetapi, di sisi lain, kalangan pesantren juga tidak boleh “tunduk” begitu saja kepada semua keinginan publik luar. Tidak semua opini dan tuntutan publik benar. Pendapat netizen tidak selalu tepat. Kalangan pesantren bisa melancarkan koreksi dan kritik balik kepada opini netizen.
Saya ambil contoh sederhana: tradisi cium tangan dan menghormati kiai di kalangan pesantren. Banyak publik melakukan kritik atas praktek budaya khas subkultur pesantren ini. Kita bisa melakukan kritik balik: dengan standar apa anda menyalahkan tradisi menghormati kiai ala pesantren itu? Setiap kritik pasti didasari oleh “asumsi dan standar” moral tertentu. Apa standar moral yang anda pakai untuk mengkritik tradisi itu?
Saya bisa memastikan, ada dua asumsi moral yang ada di balik kritik tersebut. Pertama, asumsi egalitarianisme-puritanistik ala kaum Salafi; dan egalitarianisme-sekuler ala kalangan SJW perkotaan yang selalu melancarkan kritik kepada segala hal yang dianggap mengandung relasi-kuasa asimetris dan tidak berkeadilan.
Sebagaimana ditegaskan dengan sangat baik oleh kawan saya, Ismail Fajrie Alatas, dua pengandaian moral di atas (baik yang puritan atau yang sekuler) bukan satu-satunya landasan moral dalam pembentukan “diri” dan kehidupan sosial. Kalangan pesantren memiliki pengandaian moral sendiri yang berbeda dari dua asumsi di atas. Di kalangan pesantren, hirarki justru dihormati. Kiai dan guru diletakkan secara ontologis di “maqam atas”, sementara murid ada di bawah. Ontologi hirarkis ini menjadi landasan kehidupan komunitas pesantren dari dulu hingga sekarang. Hirarki tidak dipandang buruk, melainkan landasan positif bagi penanaman kebajikan (fadha’il al-akhlaq) pada santri. “Hirarchy is productive of good virtues”.
Yang menarik, kalangan pesantren tidak memaksakan ontologi hirarkis ini kepada pihak luar. Ketika keluar dari lingkungan pesantren dan pindah ke ruang yang lebih egaliter, seorang santri akan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru itu. Dia tidak memaksakan tradisi hirarkis yang berasal dari lingkungan budaya pesantren. Tetapi ketika balik ke lingkungan pesantren, dia secara sukarela akan mengikatkan diri kembali dengan tradisi yang ada.
Yang layak dikritik pada kalangan “egalitarian-sekuler” ialah: mereka ingin memaksakan semua orang untuk mengikuti pengandaian moral mereka kepara semua pihak. Kalangan egalitarian-sekuler ini, diam-diam, memiliki cara pikir ala kaum salafi/wahabi, yaitu menganggap bahwa standar moral yang paling benar dalam formasi hubungan-hubungan sosial hanyalah ada pada pihak mereka.
Tanpa disadari, kalangan egalitarian-sekuler ini telah terjatuh di dalam “lubang” yang hendak mereka hindari, yaitu adanya “truth claim” atau kalim kebenaran yang mutlak. Mereka ingin menghancurkan relasi-relasi kuasa yang mereka anggap asimetris, tak seimbang dalam masyarakat, tetapi dalam kenyataannya mereka menegakkan relasi kuasa baru yang sama sekali tidak egaliter. Mereka menciptakan hirarki baru: lapisan teratas dari hirarki itu ditempati oleh “pengandaian moral” egalitarian-sekuler, sementara pada lapisan kedua yang lebih rendah terletak asumsi-asumsi moral lain yang menyandarkan diri pada hirarki tradisional seperti kalangan pesantren.
Inilah paradoks egalitarianisme sekuler yang tidak disadari oleh para pendukungnya.
Terhadap egalitarianisme-salafi, kita butuh tanggapan yang berbeda yang sudah banyak ditulis oleh kalangan kiai pesantren. Di ranah ini, kita sebetulnya berhadapan dengan “kompetisi tafsir” dalam memahami teks-teks fondasional atau pembentuk dalam agama. Misalnya: apakah membungkuk di hadapan kiai melanggar ajaran Islam atau tidak. Di sini, kalangan egalitarian salafi dan kiai pesantren bisa berdebat dalam memahami teks-teks yang berkaitan dengan tema itu. Setahu saya, versi salafi sudah terbukti tidak “jalan” dalam masyarakat Islam. Secara empiris, versi penafsiran pesantren yang bersandar pada ontologi-hirarkis lebih banyak diterima oleh mayoritas umat Islam dari dulu hingga sekarang. Saya percaya, sampai kapanpun paham salafi “won’t carry the day”, tidak akan bisa memenangkan kompetisi.
Penulis: Gus Ulil Abshar Abdalla