Fenomena dikotomi antara dunia pesantren dan masyarakat luar bukanlah hal baru dalam dinamika sosial keagamaan di Indonesia. Ketegangan ini kian terasa ketika kedua belah pihak membangun narasi eksklusif yang saling menegasikan. Di satu sisi, sebagian kalangan pesantren cenderung memandang dunia luar dengan kecurigaan. Di sisi lain, masyarakat luar pun kerap menggeneralisasi pesantren secara negatif.
Beberapa waktu lalu, saya sempat mengikuti sebuah forum pengajian di salah satu pesantren besar yang terkenal. Dalam kesempatan itu, seorang ustadz menyampaikan bahwa dunia luar penuh dengan kemaksiatan, pergaulan bebas, dan kerusakan moral. Menurutnya, berada di lingkungan pesantren sudah cukup untuk menjaga diri. Pernyataan ini membuat saya merenung. Benarkah menjauh dari dunia luar adalah cara terbaik untuk membina santri?
Saya memahami niat baik dari pendekatan protektif tersebut. Namun, jika tidak diimbangi dengan pendidikan yang relevan terhadap konteks zaman, santri hanya akan tumbuh sebagai pribadi yang cakap dalam teks dan kandang saja, tetapi canggung di tengah masyarakat. Di era digital yang terbuka seperti sekarang, menutup diri justru bukan solusi. Melainkan yang dibutuhkan santri adalah pembekalan, bukan pembatasan.
Dalam kacamata pendidikan, sikap eksklusif semacam ini bisa melahirkan cara pandang yang sempit dan kurang toleran. Studi LaKIP (2011) menunjukkan bahwa pendekatan pendidikan agama yang cenderung doktrinal dan tertutup terhadap realitas sosial memiliki kecenderungan membentuk cara pandang eksklusif serta menghambat sikap toleran terhadap keberagaman. Tentu, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tidak boleh terjebak dalam pola seperti ini.
Namun di sisi lain, masyarakat luar juga tak lepas dari kekeliruan cara pandang. Tak sedikit dari masyarakat luar yang mencurigai pesantren sebagai sarang radikalisme, tempat berkembangnya ide-ide yang dianggap bertentangan dengan nilai kebangsaan. Stereotipe ini diperkuat oleh pemberitaan media yang kerap menyoroti sisi negatif segelintir pesantren bermasalah, sembari mengabaikan kiprah besar ribuan pesantren lainnya.
Padahal, data Kementerian Agama (2023) mencatat lebih dari 39.000 pesantren aktif di Indonesia, dan mayoritas menjalankan pendidikan yang moderat serta berwawasan kebangsaan. Pesantren seperti Tebuireng, Gontor, dan Sunan Pandanaran merupakan contoh nyata bagaimana pesantren berperan aktif dalam membina generasi yang berpikir terbuka dan peduli terhadap bangsa. Maka, menggeneralisasi pesantren secara negatif jelas tidak adil.
Ancaman Moral Atau Keterbukaan
Kondisi inilah yang kemudian menjadi sebuah ide diskusi dan saya sebut dengan istilah “Perang Doktrin”. Dunia pesantren memandang dan menanamkan narasi bahwa dunia luar penuh dengan ancaman moral, sementara masyarakat luar menaruh curiga dan membentuk persepsi bahwa dunia pesantren adalah ruang tertutup dan cenderung ekstrem. Jika narasi ini terus dibiarkan dan keduanya terus saling menutup diri, generasi muda yang akan dirugikan. Karena mereka akan kehilangan ruang belajar yang sehat, terbuka, dan penuh dialog.
Dalam konteks hukum tata negara, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin pendidikan yang mencerdaskan dan memanusiakan. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebut bahwa pendidikan harus mengembangkan potensi peserta didik secara utuh, baik spiritual, intelektual, maupun sosial. Maka, negara tidak boleh pasif dan harus hadir menjembatani jurang ini, bukan sekadar sebagai regulator, melainkan fasilitator dialog antar realitas.
Program moderasi beragama, literasi kebangsaan di pesantren, dan keterlibatan santri dalam isu-isu publik perlu diperkuat. Santri harus kaya intelektual. Artinya santri harus diberdayakan, tidak hanya sebagai penjaga tradisi, tetapi juga sebagai agen perubahan. Di tengah tantangan globalisasi, kemampuan santri untuk berdialog dengan dunia luar adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Sebagai santri sekaligus mahasiswa, saya ingin menyuarakan bahwa keterbukaan terhadap dunia luar tidak berarti meninggalkan prinsip-prinsip keislaman. Justru dengan bersikap terbuka, kita dapat membawa nilai-nilai pesantren lebih luas, memperkaya intelektual, dan membumi di tengah masyarakat. Dunia luar tidak selalu seburuk yang dibayangkan, dan dunia pesantren pun tidak sehitam yang kerap distigmakan. Keduanya memiliki kekuatan dan kekurangan masing-masing, yang jika didekatkan, bisa saling mengisi, berdialog, dan menguatkan.
Saat ini yang kita perlukan bukanlah benteng yang makin tinggi, melainkan jendela yang terbuka agar cahaya pengetahuan dari luar dapat masuk, dan hikmah dari dalam dapat mengalir keluar. Dibutuhkan keberanian untuk membuka diri, serta komitmen bersama untuk saling membekali, bukan membatasi. Sebab jika ruang dialog antara dunia pesantren dan masyarakat luar dapat dihadirkan dengan tulus dan setara, maka narasi saling curiga perlahan akan mereda, dan apa yang kita sebut sebagai perang doktrin tak lagi perlu dipelihara.
Penulis: Rikza Anung Andita Putra, mahasiswa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta