Urgensi Pendidikan Seksualitas
Saat saya berkesempatan menyampaikan materi ajar “Fitrah Ketertarikan Antar Lawan Jenis”, saya teringat pada salah satu buku Prof. Quraish Shihab yang berjudul Seksualitas dan Interaksi: Pendidikan dari Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah. Buku tersebut sangat komprehensif dalam menyoal pendidikan seksualitas yang menurut sebagian orang malu membicarakannya atau ada yang menilai Agama Islam tidak begitu merincinya.
Agaknya pendidikan seksualitas menjadi hal yang terus tersembunyi jika saya ikut pihak yang menyatakan dua sebab di atas. Demikian, justeru saya antusias mempelajari berikut menyebarluaskan pendidikan seksualitas kepada murid, para gen-Z. Hakikatnya Pendidikan Seksualitas memuat nilai luhur sekaligus berinti ajaran Agama Islam. Saya yakin, bekal tersebut akan sangat berpengaruh pada pola pikir gen-Z yang telah terframing ‘mudah dalam bergaul’.
Mudah bergaul dalam hal ini adalah memiliki spirit membentuk komunitas, mengarusutakaman keberagaman, mengaplikasikan filantropi ini boleh jadi lebih bernilai positif jika berlandaskan prinsip beragama Islam. Oleh sebab itu, mereka sangat memerlukan Pendidikan Seksualitas untuk membentengi personalnya ataupun dalam menciptakan circle pertemanan yang sehat dan suportif.
Prof. Quraish Shihab menjelaskan Pendidikan Seksualitas merupakan pembekalan untuk peserta didik agar mampu mengontrol keinginan penyaluran dorongan seksual dengan memperhatikan nilai agama dan budaya. Menjadi perhatian lagi ketika mengetahui makna ‘Pendidikan’ adalah kesadaran melekatkan pada jiwa peserta didik untuk membangun interaksi positif dengan semua pihak.
Pendidikan Seksualitas dalam Al-Qur’an
Rasa malu dalam Agama Islam lebih tepat ditujukan pada seseorang yang melakukan keburukan atau tidak sesuai ajaran Agama Islam dan budaya masyarakat. Akan tetapi berbeda hal jika dalam konteks menambah pengetahuan. Malu dalam belajar hanya akan menambah kekeliruan dalam berpikir, tidak heran jika menilai seputar seksualitas adalah aib semata.
Agama Islam membicarakan seksualitas di antaranya merujuk pada Q.S Al-Baqarah (2):30 yang menjelaskan tentang tujuan penciptaan manusia, Q.S Al-Mu’minun (23):12-14 tentang proses kejadian manusia, Q.S Al-Baqarah (2):187 tentang diperbolehkannya berhubungan suami-isteri di bulan Ramadhan ketika malam hari, atau Q.S Al-Baqarah (2):223 yang menyatakan isteri adalah ladang bagi suami.
Uraian di atas jelas menyatakan bahwa Islam sangat terbuka dengan seksualitas. Lalu pertanyaan berikutnya adalah, apakah kita (orang dewasa) membiarkan gen-Z mencari sendiri pengetahuan tentang seksualitas tanpa sumber yang jelas? Orang tua, guru, atau ulama patut mengkhawatirkan gen-Z jika mencari sendiri akan berakibat pada terjerumusnya anak pada pergaulan yang tidak benar bahkan dampaknya boleh jadi lebih berat untuk ditangani.
Ajaran ini tentu menarik diperbincangkan demi tercapainya tujuan daripada pendidikan seksualitas, salah satunya menghindari penyaluran dorongan seksual yang justeru menjatuhkan martabat kemanusiaan. Sehingga menyampaikan ajaran Pendidikan Seksualitas adalah sesuatu yang haqq (benar) . Penjelasan kata haqq tersebut terdapat di Q.S Al-Ahzab (33):53 oleh Thahir Ibn ‘Asyur dalam Tahrīr Wa Tanwīr juz 22 halaman 88.
Rasulullah sudah tidak nyaman dengan kehadiran tamunya karena sudah cukup lama di rumah, setelah menyantap hidangan dan melanjutkan berbincang-bincang. Rasulullah malu mengusir tamu tersebut, namun beliau memberi isyarat dengan keluar masuk kamar isteri-isterinya. Sehingga turunlah ayat ini, menyatakan Allah tidak malu terhadap kebenaran, sebab sikap tamu tersebut tidak dibenarkan karena alasan yang jelas, yaitu tidak sopan.
Penafsiran Q.S Al-Baqarah (2):187 berikut ini secara terang-terangan hadir sebagai petunjuk yang haqq (benar) dalam pendidikan seksualitas bagi umat muslim:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِه ٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
187. Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Ayat di atas menjawab dugaan umat muslim atas diharamkannya berhubungan seks di bulan Ramadhan. Keadaan mendesak, seperti kebutuhan berhubungan seks oleh pasangan halal akan mengarahkan pada ajaran Islam yang selalu memberi kemudahan. Tidak lain adalah diperbolehkannya berhubungan di malam hari saat bulan Ramadhan. Ini bukti bahwa Agama Islam penuh dengan anugerah dan pemberian maaf atas dugaan umat muslim tersebut.
Perlu diingat, hubungan seksualitas pasangan suami-isteri tidak hanya berhenti pada penyaluran naluri jasmaniyah saja. Jika ditarik pada bingkai pendidikan, Islam sangat menyukai pro-creation (berketurunan) yang berkaitan erat dengan hifdzun nasl (memelihara kesucian manusia), seperti menggali potensi anak. Ini menjadi poin pendidikan seksualitas di dalam pemenuhan hak anak, sebab orang tua sadar bahwa anak adalah amanah Allah SWT.
Orang tua berkewajiban menanamkan nilai kehormatan, terutama atas alat kelamin yang melekat pada anak laki-laki dan perempuan. Tidak ada satu orangpun yang berhak melihat apalagi menyentuh privasi anak tersebut. Saat tumbuh dewasa, orang tua juga harus meyakinkan pada anak, bahwa jenis kelamin bukanlah penentu dan pembeda keunggulan setiap anak. Namun keunggulan setiap anak ditentukan oleh kepribadian dan kecerdasannya.
Pendidikan Seksualitas pasti dimulai dari keluarga yang di dalamnya terdapat benih pasangan dari pernikahan yang sah dan terhormat. Mutlak dari orang terdekat anak ini, pendidikan seksualitas diterapkan pertama kali. Kolaborasi anak dan orang tua menjadi kunci pendidikan seksualitas sebagai pendidikan di dalam keluarga. Akhirnya harapan ideal pendidikan seksualitas bisa tertanam dalam benak dan tersebar luas pada khalayak.