Pada suatu sore yang tampaknya biasa di pedesaan Jawa, dentuman musik tiba-tiba membelah ketenangan. Bukan hanya sekadar suara, tetapi frekuensi yang menghantam dada, menyusup ke jendela-jendela, dan menggantikan segala bunyi alami yang barangkali sempat kita lupakan: desiran angin, gesekan daun, atau suara tawa kecil anak-anak. Sebagian bersorak, menari, merasa mewakili sesuatu yang lebih dari sekadar hiburan. Sebagian lainnya terdiam, terjaga dari tidur siang, bingung pada apa yang sedang dipertunjukkan. Inilah wajah sound horeg , suara yang bukan sekadar ekspresi, melainkan representasi atas ruang, otoritas, dan keberadaan.
Dalam masyarakat yang dibentuk oleh ketimpangan akses terhadap ruang dan simbol, sound horeg seringkali tampil sebagai cara bagi kelompok-kelompok pinggiran untuk “terdengar.” Ini bukan sekadar tentang musik atau hiburan rakyat, tetapi tentang bagaimana masyarakat kelas bawah menandai eksistensinya di tengah sistem yang terlalu sering menyingkirkan mereka ke pinggiran. Maka dentuman itu adalah klaim: “Kami ada di sini.” Mereka menolak sunyi, karena sunyi seringkali menjadi tanda tak terlihat.
Namun dalam upaya untuk terdengar, suara bisa berubah menjadi invasi. Ia melintasi batas rumah dan ruang batin, merampas hak yang paling mendasar, yakni hak untuk mengalami keheningan. Sound horeg , dalam konteks ini, menjelma menjadi ambivalensi, yaitu antara perlawanan dan pengabaian, antara ekspresi dan penguasaan.
Fatwa dan Negosiasi Suara di Ruang Publik
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Dalam ruang keagamaan pun, dinamika yang serupa berlangsung. Toa masjid yang lantangnya melampaui batas kenyamanan lingkungan sering kali juga menjadi titik ketegangan. Di satu sisi, ada yang meyakini bahwa suara itu adalah representasi dari panggilan Ilahi yang patut digaungkan. Di sisi lain, muncul kelelahan kolektif dari mereka yang perlahan merasa tak lagi mampu membedakan antara makna spiritual dan kebisingan akustik.
Ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang sound horeg bahwa ia bisa haram jika merusak kesehatan atau ketertiban umum, fatwa itu tidak semata-mata berbicara soal hukum (Lihat MUI Jatim, 2025 ). Ia membuka ruang diskursif tentang etika keberadaan kita dalam ruang bersama. Ia menjadi pengingat bahwa tidak semua yang dapat dilakukan perlu dilakukan, bahwa tidak semua suara hadir sebagai hiburan, dan bahwa tidak setiap lantunan yang menggema di ruang publik serta-merta merepresentasikan dakwah.
Dalam kajian soundscape yang diperkenalkan oleh R. Murray Schafer, suara dipahami bukan sekadar getaran akustik, melainkan sebagai pengalaman yang sarat makna sosial, kultural, dan emosional. Schafer membagi lanskap suara ke dalam tiga kategori utama: keynote atau suara latar yang menjadi bagian permanen dari suatu lingkungan, sound signals atau suara utama yang menarik perhatian, serta noise atau suara gangguan yang sering kali dianggap tidak diinginkan. Ketiga jenis suara ini tidak hanya hadir dalam dimensi teknis, tetapi juga membawa konsekuensi sosial dan politis, terutama ketika satu jenis suara mendominasi dan menghapus keberadaan yang lain dalam ruang dengar kolektif. Dan dalam masyarakat yang semakin bising secara literal maupun kultural, suara dapat bertransformasi menjadi bentuk kekerasan sunyi atau silent violence yang pelan-pelan menggerus hak kolektif atas ruang yang adil (Lihat R. M. Schafer, The Soundscape: Our Sonic Environment and the Tuning of the World , (Rochester: Destiny Books, 1994)
Sunyi sebagai Tindakan Sosial: Menuju Kesadaran Akustik Baru
Namun ini bukan tentang membungkam rakyat atau mensterilkan ruang publik dari tradisi dan kegembiraan. Sebaliknya, ini adalah ajakan untuk menyadari bahwa kebisingan pun memiliki politiknya sendiri. Kita hidup dalam ekosistem bunyi yang saling tumpang tindih dan setiap volume yang dinaikkan tanpa dialog adalah pengingkaran terhadap keberadaan yang lain.
Yang kita butuhkan bukan hanya pengaturan teknis atau fatwa moral, tetapi budaya mendengar. Dalam masyarakat yang sehat, mendengar bukan sekadar aktivitas biologis, melainkan bentuk partisipasi sosial. Mendengar berarti membuka diri pada kemungkinan bahwa orang lain punya irama hidup yang berbeda. Bahwa tak semua orang ingin berdansa ketika kita ingin berpesta. Bahwa kesunyian orang lain bisa jadi lebih sakral daripada kemeriahan kita.
Dalam pandangan Asef Bayat, perubahan tidak selalu terjadi melalui revolusi besar. Ia kerap berlangsung melalui praktik-praktik keseharian. Perubahan itu bisa dimulai dari hal-hal sederhana, seperti menata ulang arah speaker, mengecilkan volume, atau bertanya terlebih dahulu kepada tetangga sebelum memutar musik. Transformasi sosial hadir melalui tindakan-tindakan kecil yang secara perlahan menyusup ke dalam ruang makna dan empati. Ini adalah bentuk nyata dari everyday politics of co-existence , yaitu politik hidup berdampingan dalam kehidupan sehari-hari (Lihat A. Bayat, Life as politics: How Ordinary People Change the Middle East . (California: Stanford University Press, 2013).
Antara Dentuman dan Dialog
Dentuman bukan selalu tanda vitalitas. Ia bisa menjadi pertanda kegelisahan yang belum menemukan bentuknya. Dan keheningan bukan selalu bentuk kekalahan. Ia bisa menjadi ruang paling jujur untuk merajut ulang hubungan kita dengan sesama, dengan alam, dengan spiritualitas, bahkan dengan diri sendiri.
Dalam era di mana suara kerap diperebutkan sebagai alat eksistensi, mungkin yang paling radikal justru adalah kemampuan untuk diam, mendengar, dan memberi ruang bagi yang lain untuk bersuara. Dari sanalah harmoni sejati lahir bukan dari yang paling nyaring, tetapi dari yang paling mampu memahami bahwa ruang bersama bukan tentang siapa yang mendominasi, tetapi tentang bagaimana kita hidup berdampingan, dalam bunyi, dalam diam, dan dalam kesadaran.
Referensi:
Bayat, A. Life as politics: How Ordinary People Change the Middle East . (California: Stanford University Press, 2013).
LaBelle, B. (2019). Acoustic Territories: Sound Culture and Everyday Life . Bloomsbury Publishing USA.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur. (2025). Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. https://muijatim.or.id/2025/07/13/fatwa-no-1-tahun-2025-tentang-penggunaan-sound-horeg
Schafer, R. M., The Soundscape: Our Sonic Environment and the Tuning of the World , (Rochester: Destiny Books, 1994)