Dalam pandangan mazhab Syafi’i, apakah persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, tidak membatalkan wudhu? Perlu diketahui, apabila persentuhan dimaksud terjadi antara dua orang yang memiliki hubungan mahram maka ulama sepakat bahwa persentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu. Sebagaimana mereka sepakat bahwa persentuhan kulit jika terjadi secara tidak langsung ada penghalang (hā’il), tidak membatalkan wudhu, baik keduanya memiliki hubungan mahram atau tidak.
Lantas bagaimana perbedaan antar mazhab dalam perkara ini. Perbedaan berawal dalam memahami makna. "lāmastum nisā" dalam QS. An-Nisa [4]: 43 yang berbunyi:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang suci.” (QS. An-Nisa [4]: 43)
Dalam bahasa Arab, kata “lāmastum” merupakan lafaz musytarak, yaitu lafaz yang memiliki makna bermacam-macam, seperti dapat diartikan menyentuh atau dapat diartikan berhubungan badan. Sahabat senior, seperti sayyidina Ali, Ibnu Abbas, dan Hasan bin Ali memilih makna pertama. Sementara Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Sya’bi memilih makna kedua.
Ulama yang mengartikan “lāmastum” dengan “menyentuh”, berpendapat bahwa persentuhan kulit lawan jenis membatalkan wudhu. Sedangkan ulama yang mengartikan dengan “berhubungan badan”, berpendapat bahwa persentuhan saja tidak membatalkan wudhu, sebab yang membatalkan adalah berhubungan badan.
Perbedaan pemahaman ini menimbulkan perbedaan pendapat imam mazhab dan pengikutnya dalam menghukumi persentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk istri. Imam Abu Hanifah, Ahmad dan para pengikutnya menyebutkan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat atau tidak.
Pendapat Abu Hanifah berpegangan pada hadits riwayat Aisyah yang berbunyi:
- عن عائشةَ قالت : فقَدتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ذاتَ ليلةٍ من الفِراشِ فالتمستُه في البيتِ وجعلتُ أطلبُه بيدي ، فوقعتْ يدي على قدمَيْه وهما مُنتصِبتان
“Aisyah, ia berkata, “Pada suatu malam, aku kehilangan Rasulullah dari kasurku. Maka aku pun mencarinya, lalu tanganku mendapati bagian telapak kakinya yang sedang berada di dalam masjid, dan kedua telapak kaki beliau dalam posisi tegak lurus (dalam posisi sujud).” (HR. Muslim) ( Lihat Dorar.net )
Hadis di atas secara jelas menyatakan persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak batal. Aisyah menyentuh telapak kaki nabi, tetapi beliau melanjutkan shalatnya. Jika persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, maka nabi akan membatalkan shalatnya dan mengulangi wudhu.
Di lain sisi, Imam Syafi’i dan para pengikutnya menegaskan bahwa persentuhan kulit tersebut dapat membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tidak. Mereka berpedoman pada makna dzahir QS. An-Nisa [4]: 43. Imam Syafi’i berpendapat bahwa makna hakiki dari kata “lāmastum" adalah menyentuh dengan tangan, sedangkan makna majazi-nya adalah berhubungan badan. Selama perkataan bisa diartikan dengan makna hakiki, maka tidak boleh diartikan dengan makna majazi, kecuali jika tidak mungkin menggunakan makna hakiki.
Antara Muhrim dan Mahram
Kaitanya dengan muhrim dan mahram adalah kedua istilah ini berbeda definisi secara hukum fikih. Pembahasan ini akan bermuara terhadap ijtihad Imam Syafi’i menyentuh istri menyebabkan batal wudhu.
Muhrim adalah keadaan orang yang sedang berihram ketika haji atau umrah setelah seseorang mengambil miqat dan mengucapkan niat umroh/haji. Sedangkan mahram adalah orang yang haram dinikahi. Banyak salah kaprah dalam penggunaan istilah mahram terhadap istri.
Apa alasannya kalau megang istri kok batal wudhu? Padahal istri digauli saja boleh kenapa megang itu batal wudhunya?Sekali lagi definisi mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Dalam hal ini yang haram dinikahi itu namanya mahram, jadi justru istri itu namanya ajnabiyyah (orang lain) oleh karena ity boleh dinikahi.
Apabila mahram malah tidak boleh dinikah maka membahasakan istri sebagai mahram itu keliru. Karena istri itu ajnabiyyah maka konsekuensinya adakah batalnya wudhu jika bersentuhan dengan suami, begitu juga sebaliknya.
Imam Syafi'i dan ulama dari kalangannya berpendapat, bahwa siapa yang menyentuh lawan jenisnya tanpa alat penghalang (hā’il) maka batal wudhunya. Di sisi lain menyatakan bahwa dalam hal wudhu, Imam Syafi'i mempersamakan istri dengan ajnabi (orang lain), sudah kita bahas diatas. Dasarnya tafsir QS. An-Nisa [4]: 43
وإِن كنتم مرضى أوْ على سفر أَو جآء حد منكم من الغآئط أو" لَٰمَسْتُم ٱلنِّسَآءَ" فلمْ تجدوا۟ مَآءً فتيَمموا۟ ...
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh “perempuan”, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah....”
Kata “lāmastum” dalam "au lāmastum nisā" ditafsirkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi sebagai menyentuh perempuan, secara dzahir .
Berbeda dari kedua pendapat di atas, Imam Malik dan para pengikutnya memberikan rincian, yaitu; Apibila persentuhan itu diikuti dengan syahwat maka membatalkan wudhu, tetapi jika tanpa syahwat maka tidak membatalkan wudhu. Mereka mencoba menggabungkan dan mencari titik temu antara hadis-hadis yang dijadikan sandaran oleh kelompok pertama, dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan landasan oleh kelompok kedua.
Kemudian Imam Malik menyimpulkan bahwa persentuhan kulit yang disertai syahwat dapat membatalkan wudhu, berdasarkan ayat tersebut, dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat, berdasarkan nash dalil yang dimaksud.
Demikian pendapat para ulama tentang hukum persentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Setelah mencermatinya, dapat disimpulkan bahwa semua pendapat memiliki argumentasinya masing-masing. Hanya saja, untuk kehati-hatian (ikhtiyat) dalam masalah ibadah, pendapat Imam Syafi’i dan para pengikutnya yang menyatakan batalnya wudhu karena persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, layak untuk dipegang bagi kita yang melimpah ruah air di negeri ini.
Akan tetapi perlu dipahami bahwa perbedaan semacam ini merupakan bukti kekayaan khazanah keilmuan umat Islam, dan bukan merupakan ajang perselisihan dan perpecahan.
Perbedaan pendapat ahli fikih) diatas alias masalah furu'iyyah adalah masalah klasik yang tidak relevan lagi untuk kita pertentangkan. Biasanya persoalan ini muncul dan sengaja dimunculkan karena adanya ambisi kelompok dan klaim kebenaran dari pihak yang berkepentingan. Jika benar semata-mata untuk mencari kebenaran ilmiah, sesungguhnya harus didasari pemahaman yang memadai tentang agama bahwa masalah furu'iyyah ini adalah persoalan alternatif yang masing-masing pihak tentunya punya argumentasi untuk menjadi pegangan.
Oleh karena itu, prinsip saling tolong-menolong dalam mengamalkan hal-hal yang disepakati, dan saling toleransi dalam menjalankan hal-hal yang diperselisihkan, patut dikedepankan.